Medianesia.id, Manado – Tiga Pelaku Korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara terancam dihukum mati.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham menyampaikan, bahwa terduga pelaku korupsi itu melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Pelaku korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 diancam hukuman mati,” Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
“Pidana mati dikenakan pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non alam,” ungkap Abast.
Identitas ketiga pelaku ini adalah J yang bekerja sebagai ASN Kabupaten Minut, S pemilik perusahaan penyedia jasa, dan M sebagai ASN juga di Kabupaten Minut.
“Pada tahun anggaran 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Rp62.750.000.000 dan Setda Rp4.987.000.000 sehingga total seluruhnya Rp67.737.000.00,” terang Abast.
Namun, hal ini terkuak saat proses pengadaaan yang mengunakan perusahaan CV. Dewi untuk penyaluran bahan pangan, tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
“Sehingga berdasarkan audit PKKN dan BPKP Sulut menyatakan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp61.021.406.385,22,” jelas Abast.
Ketiga terduga pelaku korupsi tersebut kini dalam tahanan Polda Sulut untuk proses hukum selanjutnya.
(BM)





