Anak dibawah umur jadi korban cabul, kakek 58 tahun ditangkap polisi

Medianesia.id, Tanjungpiang- Kakek berusia 58 tahun kini harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak kepolisian, Sabtu (25/06)

N (58) seorang penjaga warung yang nekat mencabuli anak yang masih berusia 10 tahun, hanya karen nafsu bejat sang kakek kini berada di Mapolres Tanjungpinang atas laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang mana kejadian tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku.

“Pelaku ini merupakan penjaga warung saat korban berbelanja malah pelaku menunjukan hal yang tidak pantas kepada korban bahkan pelaku juga meraba dada korban” jelasnya.

Kasat Reskrim mejelaskan, kejadian tersebut diceritakan oleh teman orang tua korban jika anaknya telah diperlakukan tidak pantas kepada anak berusia 10 tahun.

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian” katanya

Dari laporan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidkan terhadap pelaku dan berhasil ditangkap disalah satu rumah perkampungan yang erada di Sei Jang, Kota Tanjungpinang.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut” tutupnya.(Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *