Medianesia.id, Batam – Viral di media sosial X, seorang netizen mengeluhkan alat bantu tunanetra dari Korea Selatan yang ditahan Kantor Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Netizen tersebut mengaku harus membayar ratusan juta rupiah dan denda gudang per hari untuk mengambil barang tersebut.
Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2022 dan belum ada penyelesaian. Netizen menyayangkan kejadian ini karena alat bantu tersebut sangat dibutuhkan oleh para tunanetra.
Pada tahun 2022, sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) menerima bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea Selatan. Saat barang tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas BC menahannya dan meminta SLB untuk membayar ratusan juta rupiah dan denda gudang per hari.
Hingga saat ini, alat bantu tunanetra tersebut masih tertahan di BC Soetta dan tidak dapat digunakan oleh para tunanetra.
Akun resmi X Bea Cukai Soekarno Hatta merespon cuitan netizen tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.
BC meminta netizen untuk mengirim informasi resi/AWB melalui DM agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut.(*/Brp)
Editor: Brp





