Medianesia.id, Natuna – Sebanyak 21 ribu pekerja di Kabupaten Natuna belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Padahal Presiden sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Kabupaten Natuna memiliki tenaga kerja sekitar 50 ribu pekerja.
Namun dari jumlah tersebut, 35 ribu pekerja yang harus dilindungi dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini ada 14 ribu dari catatan kami. Dari 35 ribu tenaga kerja yang harusnya dilindungi. Jadi ada gap 21 ribu,” ujar Asep Rahmat Suwandha, Kamis (10/3/2022).
Dari 14 ribu pekerja, ada seribu tenaga honorer Pemkab Natuna yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya terus mendorong Pemkab Natuna untuk mendaftarkan para pekerja yang belum terdaftar, termasuk para honorer.
Klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna yang telah dibayarkan sejak awal tahun 2022 sebesar Rp2,02 miliar.
Sementara pada tahun 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim sebesar Rp16,46 miliar untuk peserta di Kabupaten Natuna.
“Mereka bayar BPJS Rp3,04 miliar di tahun 2021. Tapi kami keluarkan klaim sebesar Rp16,46 miliar. Di Tahun ini, kami baru terima Rp470 juta dan yang kami bayar sebesar Rp2,02 miliar,” katanya.
Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, Pemkab Natuna akan mendata 21 ribu peserta yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, ada sebagian besar para nelayan Natuna yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, nelayan Natuna juga ada yang terdaftar asuransi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga pendataan dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembayaran asuransi atau pun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Natuna tidak merasa keberatan untuk membayaran BPJS Ketenagakerjaan para warganya.
“Cuma bayar iuran Rp16.800 per bulan. Itu tidak terlalu berat bagi kita. Jadi kalau 21 ribu peserta, ada sekitar Rp40 miliar per tahun. Tidak besarlah,” kata Wan Siswandi. (alf)





