Aksi Ugal-ugalan Bocah Pakai Sepeda Listrik di Jembatan Gurindam 12 Bikin Geleng Kepala

bocah sepeda listrik
Sebuah video berdurasi 48 detik memperlihatkan enam anak kecil mengendarai dua unit sepeda listrik secara ugal-ugalan di kawasan Jembatan Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang, viral di media sosial instagram pada Jumat malam, 24 Oktober 2025. Foto: Tangkapan layar Instagram @berandakepulauanriau

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebuah video berdurasi 48 detik memperlihatkan enam anak kecil mengendarai dua unit sepeda listrik secara ugal-ugalan di kawasan Jembatan Gurindam 12, Tepi Laut Tanjungpinang, viral di media sosial instagram pada Jumat malam, 24 Oktober 2025.

Dalam video tersebut, para bocah yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 tahun tampak mengangkat ban depan sepeda listrik di tengah jalan tanpa helm dan tanpa memperhatikan kendaraan lain yang melintas.

Ironisnya, salah satu anak bahkan terlihat menggendong balita berusia sekitar dua tahun di atas kendaraan. Aksi berbahaya itu memicu reaksi keras dari warganet yang menyoroti kurangnya pengawasan orang tua.

“Barusan lewat kalo ketabrak gimana?” tulis akun @raisyaseptiani.

“ditegoorr dong tegooor,” tambah akun @siteyy1.

“nanti dah kesenggol sama motor marah pulakk mamak mi ya kann hmmmm,” komentar akun @srunn_.

Baca juga: Orang Tua Diminta Waspada, Polisi Ungkap Modus Baru Pelaku Cabul di Tanjungpinang

“ehh suerr, kadng anak ana yg bawa speda listrik sampe ke jalan raya tu bikin kesel tau, nnti (Amit”) kesenggol kendaraan lain, yg salah siapa,” akun @srunn_ menambahkan.

Fenomena anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya kini kian sering terlihat di Tanjungpinang dan daerah lain. Padahal, hal tersebut berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik kini banyak diminati karena dianggap ramah lingkungan dan praktis. Namun, penggunaannya diatur ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum, terutama yang padat kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda khusus, kawasan permukiman, area wisata, dan acara car free day.

Baca juga: Modus Guru Privat, Pria di Tanjungpinang Cabuli Siswi Les hingga 5 Kali

Permenhub tersebut juga mengatur bahwa usia minimal pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk anak berusia 12 hingga 15 tahun, wajib didampingi orang tua atau orang dewasa selama berkendara.

Pendampingan ini penting sebagai langkah pencegahan terhadap risiko keselamatan, mengingat kemampuan anak dalam mengendalikan kendaraan masih terbatas.

Meski belum ada sanksi tilang spesifik bagi anak yang melanggar aturan sepeda listrik, tindakan semacam ini tetap dianggap pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Fenomena bocah ugal-ugalan di Jembatan Gurindam 12 ini menjadi pengingat bahwa pengawasan orang tua sangat penting di tengah kemajuan teknologi transportasi. Sepeda listrik boleh jadi praktis dan ramah lingkungan, tapi tanpa kontrol, justru bisa berubah menjadi ancaman di jalan raya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait