Aksi bejat ayah kandung nekat gagahi anaknya terancam 15 tahun penjara

.

Medianesia.id, Bintan – Kepolisian Sektor Bintan Utara (Polsek Binut) amankan AN yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri yang mana korban menerima perlakuan tidak senonoh tersebut dirumahnya sendiri pada 3 Februari 2022 pukul 23.00 wib

Kapolsek Binut, Kompol Suharjono membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap AN yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri bahkan tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat dalam pengaruh minuman alkohol (Mikol), Sabtu (13/02)

“Saat korban (anaknya_red) sedang tidur tersangka melihat korban dengan penuh nafsu akibat Minuman keras yang dikonsumsinya saat itu, kemudian tersangka langsung meraba-raba bagian sensitif korban secara berulang-ulang ketika anak korban terlelap tidur” Jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan Penangakapan pada 04 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib Polsek Bintan Utara menerima Laporan Polisi dari Ibu Kandung korban, yang melaporkan bahwa anak kandungnya telah dicabuli oleh suaminya dan dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Binut menuju kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam waktu 2 jam tersangka berhasil ditangkap, saat dilakukan introgasi tersangka tidak mengakui perbuatannya namun saat ditemukan antara korban dan tetangga rumahnya tersangka tidak bisa lagi menutupi perbuatannya hingga mengakui aksi bejatnya” tambah Kapolsek

Diketahui, tersangka sudah lama berpisah rumah dengan istrinya dan tersangka sehari-hari tinggal bertiga dengan korban dan anak bungsunya. Saat tersangka terbangun dari tidur melihat korban, nafsu tersangka memuncak dan nekat melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

“Saat korban terbangun dari tidurnya dan saat itu pelaku mengatakan “maaf nak,, bapak khilafff,, bapak minta maaf yaaa nakkk” terangnya.

Tersangka AN nekat gagahi anak kandungnya sendiri saat dirinya menitipkan anak bungsunya yang masih berusia 4 tahun dirumah salah satu kerabatnya. Saat tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk tersangka mendekati korban dan mulai meraba-raba badan korban yang masih berusia dibawah umur.

“Saat itu korban melakukan perlawanan dan melarikan diri melalui jendala rumah dan kerumah tetangga dan meminta tolong, tetangga yang melihat kondisi korban yang ketakutan langsung mendatangi tersangaka dan yang bersangkutan mengaku hanya mengetes korban” pungkasnya.

Tersangka kini dijerat pasal 82 ayat 2 junto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatan tersangka kini mendekam di Jeruji Rutan Polsek Bintan Utara dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun” Tutupnya

Kapolsek Binut juga menyampaikan t kepada masyarakat lainnya yang mempunyai anak perempuan agar lebih waspada terhadap orang yang berada disekitarnya karena dari kejadian ini kita bisa mengambil pelajaran dan pengalaman berharga.

Dan tak lupa diucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang ikut peduli dengan kondisi dan keadaan anak korban saat ini, seperti Pihak Guru, DP3KB Kabupaten Bintan dan para tetangga yang ada di seputaran rumah korban.(yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *