Medianesia.id, Bintan – Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anak dibawah umur yang mana kejadian tersebut terjadi pada 17 April 2022, Sabtu (23/04)
Kejadian bermula saat ibu korban yakni MF (13) melaporkan kejadian penganiayaan yang dari orang yang tidak dikenal hingga melakukan penikaman terhadap anaknya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Suardi mengatakan dari laporan orang tua korban unit Reskrim Polsek Bintim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan menemukan tersangka dari tempat persembunyiannya yang berada di Daerah Korindo” jelas Suardibdalam pres rilisnya.
Pelaku yang yang telah ditetapkan sebagai tersangk tersebutemgakui perbuatanya saat dilakukan introgasi oleh penyidik Polsek Bintim.
“Pelaku mengakui perbuatanya dengan menikam korban dengan gunting disalah satu kedai Kopi” ucapnya.
Diketahui, SF (23) nekatenikan korbannya lantaran kesal ditegur saat membawa sepeda motor dengan kecepatan tinggi, saat ditegur tersangka yang mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol (Mikol) jenis wisky langsung mendatangi korban namun naas, aksi penikaman tersebut justru salah sasaran.
“Tersangka menikam korban itu salah sasaran hingga akhirnya anak dibawah umur menjadi korban penusukan hingga dilarikan kerumah sakit’ ucapnya.
Usai melakukan penikaman terhadap korban, tersangka langsung melarika diri ke arah KM 23 sebuah kuburan menjadi tempat persembunyiannya hingga k eseok harinya pulang ke kos tempat tinggal sampai akhirnya polisi menangkap tersangka.
Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka dikenakan ancaman dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(Yuli)





