Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja

Akad Nikah Bisa di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Dok. Kemenag RI

Medianesia.id, Jakarta – Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Regulasi ini memungkinkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, dengan persyaratan tertentu.

PMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan diundangkan pada 30 Desember 2024. Beleid tersebut sekaligus mencabut PMA No. 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur pencatatan nikah.

Adapun aturan baru dalam PMA No. 30 Tahun 2024, yakni, Pasal 16 ayat (1), Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Lalu, Pasal 16 ayat (2), Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja jika memenuhi dua syarat:. Yakni, permintaan dari calon pengantin (catin), dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dengan aturan baru ini, calon pengantin memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan waktu dan tempat akad nikah, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sebelumnya, Pasal 16 PMA No. 22 Tahun 2024 mengatur 2 hal. Yaitu, akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja, serta akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan tanpa syarat khusus.

Namun, dengan berlakunya PMA No. 30 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024, ketentuan dalam PMA No. 22 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus terkait lokasi atau waktu pelaksanaan akad nikah, tanpa mengurangi ketertiban administrasi pencatatan nikah. (*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *