Medianesia.id, Tanjungpinang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait dugaan penghalangan liputan jurnalis di DPRD Kabupaten Bintan hingga tuntas.
Insiden yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers ini terjadi pada Senin, 8 Juli 2024, saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bintan, PT Japfa Ciomas, dan masyarakat terdampak.
Menurut laporan AJI, beberapa staf DPRD Bintan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan diduga terlibat dalam aksi pengusiran dan penghalangan terhadap jurnalis yang meliput acara tersebut.
Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan AJI Tanjungpinang telah mengajukan aduan resmi ke Polres Bintan.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menegaskan proses hukum yang sedang berjalan ini murni untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak jurnalis, tanpa ada kaitan dengan kepentingan politik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada agenda politik di balik kasus ini. Kami fokus pada perlindungan kebebasan pers yang merupakan pilar penting dalam demokrasi,” tegas Sutana.
Sutana juga menambahkan, AJI Tanjungpinang akan terus mendukung setiap langkah hukum yang diambil untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
“Perlindungan terhadap kerja jurnalis adalah sesuatu yang fundamental. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Dengan demikian, AJI Tanjungpinang berharap kasus ini akan membuka mata banyak pihak tentang pentingnya menghormati hak-hak jurnalis dan menghindari tindakan yang dapat menghalangi mereka dalam menjalankan tugasnya.**
Editor: Brp





