“Satu-satunya (organisasi pers) yang memberikan fasilitas free untuk mengikuti uji kompetensi jurnalis, saya kira AJI,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan AJI tersebut, merupakan sebuah bentuk tanggung jawab AJI dalam menghadirkan jurnalis yang kompeten dan profesional.
“Profesi jurnalis ini sama dengan profesi-profesi lain, dan kita sangat ketat sekali dalam hal kode etik jurnalistik,” tuturnya.
Dia mengutarakan, profesi jurnalis yang merupakan sebuah profesi yang sangat terbuka, tentunya, orang yang berkecimpung dalam profesi ini membutuhkan kompetensi yang mumpuni.
Ini bertujuan agar orang tersebut bisa benar-benar profesional dalam menjalankan profesinya.
“Karena kompetensi ini untuk membedakan siapa sebenarnya yang bekerja dengan sungguh-sungguh sebagai jurnalis, (dan) siapa yang hanya mengandalkan atau memanfaatkan profesi ini,” paparnya.





