Medianesia.id, Jakarta-Calon Legislatif Caleg dari Partai Perindo, Aiman Wicaksono melayangkan gugatan praperadilan terkait pernyitaan handphone saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip dari PMJ News, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskannya, permohonan gugatan Caleg Perindo tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini. Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan penyitaan ponsel milik Aiman Wicaksono tersebut sesuai prosedur karena telah mengantongi izin dari pengadilan.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain handphone, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.





