Medianesia.id, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda pembahasan.
Agenda pertama paripurna yakni laporan Badan Anggaran sekaligus penandatanganan nota kesepahaman KUA/PPAS APBD kota Batam TA 2023 serta perubahan APBD TA 2022.
Pada agenda kedua membahas mengenai laporan panitia khusus (Pansus) Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2012, tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas di kota Batam.
Sementara agenda ketiga laporan pansus pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan dearah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, didamping wakil ketua I, M Kamaludin, dan wakil ketua II, M Yunus Muda. Dari pihak pemerintah Kota Batam, tampak hadir Walikota Batam, Muhammad Rudi, beserta sejumlah kepala dan staf OPD Pemko Batam.
Pada agenda pertama, Badan Anggaran menyepakati melakukan perubahan KUA/PPAS dalam APBD tahun 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Batam dengan DPRD kota Batam.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi, dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto, yang disaksikan oleh dua pimpinan DPRD lainnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Batam, Nina Melanie, dalam laporannya menyampaikan KU dan PPAS merupakan bagian sistem yang penting dari sistem perencanaan tahunan dan politik Anggaran daerah karena KUA/PPAS merupakan visi dan subtansi arah pembangunan suatu daerah.
Dalam agenda kedua, Pansus DPRD Batam menolak untuk membahas kembali usulan Ranperda atas perubahan Perda no 7 tahun 2012 dan mengembalikan kepada pihak pengusul (Pemko Batam).
Hal yang paling mendasar dikembalikannya Ranperda adalah pada materi dan substansi Ranperda usulan pihak pemerintah tersebut yang belum menyentuh hal yang paling mendasar.
“Setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian kesehatan dan Biro Hukum Pemprov Kepri, maka Pansus memutuskan ranperda ini tidak dapat dilanjutkan untuk di bahas dan disahkan” kata salah satu anggota Pansus Muhammad Syafei. Pansus mengusulkan kepada pihak Pemko Batam dalam hal ini Dinas kesehatan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu agenda ketiga rapat paripurna, Pansus meminta untuk ditunda pengesahannya sampai terbitnya hasil fasilitasi dari gubernur Kepri. Pansus pun meminta perpanjangan waktu 30 hari masa pembahasan, mengingat masa kerja Pansus telah habis. (*)





