Namun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan 2 (dua) jenis objek pajak baru yakni, Pajak Alat Berat (Pab) dan Opsen MBLB.
”Dengan adanya penambahan potensi baru dari Pajak Alat Berat dan Opsen pajak MBLB, adanya amunisi tambahan bagi daerah,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, kewenangan penyesuaian tarif pajak serta penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur.
“Harapan kami adalah, tambahan objek pajak ini diyakini dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Pajak Daerah” tutup Khazalik.(*)
Editor : Ags





