Ada Tambahan Dua Objek, Pansus Dorong Optimilisasi Pengelolaan Pajak

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah, Khazalik saat menyampaikan laporan akhir Pansus, Selasa (19/9/2023). Foto : Humas DPRD Kepri

medianesia.id, Tanjungpinang-Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah, Khazalik mendorong Pemprov Kepri untuk mengoptimalkan pengeloaan pajak. 

“Daerah ini akan mendapatkan tambahan dua objek pajak, dan ini harus dioptimalkan oleh Pemprov Kepri,” ujar Khazalik saat menyampaikan Laporan Akhir Pansus, Selasa (19/9/2023)

Menurut Khazalik, dalam kurun waktu yang singkat ini, Pansus selain melakukan pembahasan internal, juga melakukan rapat kerja dengan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah pengusul.

“Dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah, serta Biro Hukum Provinsi Kepri. Selain itu, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah,” jelasnya.  

Disebutkannya, sebelumnya jenis pajak yang dipungut Provinsi Kepri, terdiri dari 5 (lima) yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Selain itu adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Objek pajak ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentag Pajak dan Retrebusi Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *