Medianesia.id, Bintan – Masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend pada pertengahan Agustus 2025.
Hal ini berkaitan dengan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024—tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Karena HUT RI jatuh pada hari Minggu, maka pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.
Dengan demikian, libur panjang selama tiga hari berturut-turut akan terjadi pada:
Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan
Namun, hingga kini, belum ada Surat Edaran (SE) maupun SKB terbaru yang menetapkan apakah 18 Agustus akan berstatus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Pemerintah diperkirakan akan menyampaikan kejelasan status ini dalam waktu dekat.
Sebagai referensi, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa pada tahun 2025 setelah Agustus:
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Masyarakat bisa memanfaatkan momen libur panjang akhir ini sebagai waktu berkualitas bersama keluarga atau berpartisipasi dalam kegiatan yang memperingati Hari Kemerdekaan.(*)
Editor: Brp





