Abaikan UU ASN dan PP PNS, Gubernur Ansar Lindungi Pejabat Bermasalah Hukum

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, AnambasGubernur Kepri, Ansar Ahmad mengabaikan keberadaan UU ASN dan Peraturan Pemerintah atau PP PNS terkait pejabat bermasalah hukum.

“Saya menganut asas praduga tidak bersalah, apalagi perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Gubernur Ansar menjawab pertanyaan media di Anambas, Selasa (12/11/2024) malam lalu.

Calon petahan Gubernur Kepri ini menegaskan, apabila sudah ada keputusan tetap baru kita nonaktifkan. Apalagi proses hukum mantan camat Bintan Timur itu masih terus berlanjut.

“Yang bersangkutan lagi mengurus proses pra peradilan, kita tunggu saja itu hasilnya. Kalau putusan hakim dia bersalah, kita berhentikan permanen,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Provinsi Kepri, Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah pernah ditahan.

Namun sampai saat ini, Gubernur Ansar yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemprov Kepri tersebut tidak melakukan tindakan apapun, dan terkesan melindungi pejabatnya yang bermasalah hukum.

Tindakan tersebut bertentangan dengan UU ASN. Karena, dalam pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Pemberhentian sementara aparatur pemerintah yang ditahan karena kasus hukum juga diatur dalam pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi “Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.”

Sebagaimana diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah sejak April 2024. Ia kemudian ditahan oleh Polres Bintan pada 7 Juni 2024 dan mendapat penangguhan penahanan sejak 3 Agustus 2024.

Meskipun berstatus tersangka dan sudah ditahan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak pernah menonaktifkan atau memberhentikan sementara Hasan, sebagaimana diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS.(*)

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *