83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Waisak

83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Waisak
Ilustrasi. Lapas Narkotika Tanjungpinang. Foto : Dok. Kanwil Kemenkumham Kepri

Lalu, LPP Kelas II B Batam tujuh orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang tiga orang, Rutan Kelas II A Batam empat orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.

Masing-masing menerima remisi selama 15 hari sembilan orang, satu bulan 44 orang, satu bulan 15 hari 13 orang dan dua bulan 16 orang. Mereka tersebar di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun tujuh orang.

“Sementara itu, satu orang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *