83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Waisak

83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Waisak
Ilustrasi. Lapas Narkotika Tanjungpinang. Foto : Dok. Kanwil Kemenkumham Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024.

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-659 tanggal 5 April 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.

Adapun dari total 83 warga binaan penerima remisi khusus Waisak di tahun ini, sebanyak 82 orang di antaranya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian. Mereka tersebar di Lapas Kelas II A Batam 28 orang, Lapas Kelas II A Tanjungpinang 12 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang 20 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *