80 Persen Kendaraan di Tanjungpinang Abai Uji KIR

80 Persen Kendaraan di Tanjungpinang Abai Uji KIR
Petugas Dishub mendata kendaraan dan supir yang terjaring razia KIR di depan SPBU Kilometer 10, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto : Ismail

Dimana, petugas kerap menemukan mobil atau truk yang mengubah dimensi agar muatan yang dibawa juga banyak.

Kemudian, ada juga tidak layaknya pengoperasian rem dan lain sebagainya.

“Saat diperiksa ternyata banyak yang harus diperbaiki. Sehingga, butuh biaya besar untuk memperbaiki. Itulah yang menyebabkan pemiliki kendaraan enggan melakukan uji KIR,” tambahnya.

Patuan menambahkan, mulai tahun 2024 ini, Pemerintah sudah membebaskan biaya retribusi uji KIR.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat, biaya pemeriksaan kendaraan gratis

“Biasanya, pemeriksaan uji KIR dikenakan biaya Rp60-70 ribu. Namun, mulai tahun ini gratis,” demikian Patuan. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *