Dimana, petugas kerap menemukan mobil atau truk yang mengubah dimensi agar muatan yang dibawa juga banyak.
Kemudian, ada juga tidak layaknya pengoperasian rem dan lain sebagainya.
“Saat diperiksa ternyata banyak yang harus diperbaiki. Sehingga, butuh biaya besar untuk memperbaiki. Itulah yang menyebabkan pemiliki kendaraan enggan melakukan uji KIR,” tambahnya.
Patuan menambahkan, mulai tahun 2024 ini, Pemerintah sudah membebaskan biaya retribusi uji KIR.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat, biaya pemeriksaan kendaraan gratis
“Biasanya, pemeriksaan uji KIR dikenakan biaya Rp60-70 ribu. Namun, mulai tahun ini gratis,” demikian Patuan. (Ism)
Editor : Brp





