Medianesia, Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/10/2025).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung menemui para buruh.
Dalam dialognya, ia menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan buruh merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara sejumlah isu seperti upah sektoral dapat dibahas di tingkat daerah.
Baca juga: Order Michat Berujung Petaka, Pria di Batam Dikeroyok dan Disekap ke Kuburan Cina
“Untuk hal yang menjadi kewenangan pusat akan kami teruskan ke kementerian terkait. Sedangkan isu upah minimum dan upah sektoral bisa segera dibahas karena datanya sudah masuk,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi Batam saat ini menunjukkan tren positif.
“Selama delapan bulan terakhir inflasi terkendali dan daya beli masyarakat meningkat. Pertumbuhan ekonomi yang stabil tentu berkat kontribusi pekerja,” katanya.
Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi investasi di Batam mencapai Rp33,66 triliun atau 91 persen dari target tahunan sebesar Rp36,9 triliun.
Baca juga: Wali Kota Batam Ajak Pemuda Terus Kobarkan Semangat Perjuangan di Hari Sumpah Pemuda ke-97
Angka ini naik 74,94 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan signifikan pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp15,03 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang juga tumbuh pesat.
Lima sektor utama penyumbang investasi Batam meliputi jasa lainnya (Rp7,09 triliun), listrik, air, dan gas (Rp5,12 triliun), industri mesin dan elektronik (Rp4,57 triliun), perumahan dan kawasan industri (Rp3,39 triliun), serta perdagangan dan reparasi (Rp3,05 triliun).
Selain itu, Batam mencatat penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 51.939 orang pada periode Juli–September 2025.
“Kondusivitas harus dijaga bersama. Iklim kerja yang aman menjadi modal utama untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Amsakar.
Terkait pembahasan upah, Amsakar menekankan pentingnya musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Aspirasi perlu disampaikan secara terbuka. Sepanjang kita mau berdialog dan menurunkan ego masing-masing, pasti ada jalan tengah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja.
Pemerintah, kata Amsakar, telah meninjau sejumlah lokasi untuk memastikan standar keselamatan diterapkan dengan baik.
“Persoalan K3 ini serius. Pemko Batam akan terus mengawasi penerapannya di perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pekerja,” tegasnya.
Sebagai upaya memperkuat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, Pemko Batam juga mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam.
Baca juga: Pemko Batam Perkuat Kolaborasi Pastikan Ketersediaan Air Bersih Merata
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Dengan banyaknya perusahaan di Batam, keberadaan PHI akan mempercepat penyelesaian kasus ketenagakerjaan,” kata Amsakar.
Berikut delapan poin aspirasi kepada pemerintah daerah:
Delapan tuntutan yang disampaikan antara lain penghapusan sistem outsourcing, penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, penolakan upah murah, penegakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengesahan RUU Ketenagakerjaan, reformasi sistem perpajakan di sektor buruh, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembentukan Satgas PHK, pengesahan UU Perampasan Aset, serta redesain RUU Pemilu.
Aksi damai ratusan buruh di Batam ini mendapat pengawalan aparat kepolisian.(*)
Editor: Brp





