8 TPS di Tanjungpinang Gelar PSU 24 Februari Mendatang

Ilustrasi Pemilu 2024
Salah satu TPS di Tanjungpinang Timur saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Foto: Ismail

Kemudian, ada juga masalah selisih antara jumlah daftar hadir dengan penggunaan jumlah surat suara yang ada.

Selain itu, persoalan lainnya terjadi di TPS 092 terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili. Namun, tetap diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).

Selanjutnya, di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tapi tetap mencoblos lima surat suara.

“Kemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing masing satu surat suara melalui DPK,” demikian Yusuf. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *