Kemudian, ada juga masalah selisih antara jumlah daftar hadir dengan penggunaan jumlah surat suara yang ada.
Selain itu, persoalan lainnya terjadi di TPS 092 terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili. Namun, tetap diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).
Selanjutnya, di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tapi tetap mencoblos lima surat suara.
“Kemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing masing satu surat suara melalui DPK,” demikian Yusuf. (Ism)
Editor : Brp





