70 Nakes Kabupaten Bintan Terima SK PPPK

70 Nakes Kabupaten Bintan Terima SK PPPK
Para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima SK PPPK mengucap sumpah. F: Istimewa

Medianesia.id, Bintan – Sebanyak 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) formasi tahun 2022 di Pemkab Bintan menerima SK dan Perjanjian Kerja, Rabu (21/6).

Penyerahan SK dan perjanjian kerja tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 311/6/2023 tanggal 6 juni 2023 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di lingkungan kerja Kabupaten Bintan.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, berpesan kepada seluruh nakes yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, dan tanggung jawab.

Baca juga : 3 Desa di Bintan Terapkan Program Air, Sanitasi, dan Kebersihan atau WASH

Agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

“Pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diterima masyarakat. SK yang diberikan menjadi amanah baru bahwa kinerja harus lebih maksimal,” katanya.

Selain itu, Bupati juga menekankan agar PPPK yang baru dilantik ini dapat meningkatkan kompetensinya.

Serta, memberikan layanan yang cepat dan tepat ebagai upaya terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Baca juga : Siswa SDN 013 Bintim Pamerkan Kerajinan Tangan Dalam Gelar Karya P5 Kurikulum Merdeka

Selanjutnya, para ASN juga diminta berakhlak supaya mampu mewujudkan birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik dengan tetap memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.

Serta, menjaga nama baik pribadi maupun instansi dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

“Itu penting, tanamkan dalam diri bahwa tugas ini adalah kewajiban sehingga mampu melayani dengan hati,” tambah Roby.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *