Medianesia.id, Tanjungpinang – Perkara dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove di Bintan terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Mei 2025, tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. Mereka juga menegaskan, dana yang diterima tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketujuh terdakwa yang terdiri dari camat, kepala desa, dan lurah itu hadir bersama penasihat hukumnya masing-masing dari empat kantor hukum berbeda.
Di antaranya, Pindina Law Office & Partners mendampingi Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Mazlan (Kades Sebong Lagoi), Khairuddin (Lurah Kota Baru), dan La Anip (Kades Sebong Pereh). Kantor Hukum Hendri Devitra & Rekan mendampingi Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong).
Kantor Hukum Januarsyah & Rekan mendampingi Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong). Pengacara Rahmat Hidayat mendampingi Herman Junaidi (Pj Kades Sebong Lagoi).
Dalam kesaksiannya, Herika Silvia mengaku menerima Rp25 juta. Namun, uang tersebut tidak digunakannya untuk kepentingan pribadi. Melainkan, untuk renovasi musala Kantor Camat Teluk Sebong, memasang tempat duduk perempuan, spandek, dan memperbaiki tandon air.
“Saya tegaskan, tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menyesal, Yang Mulia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dana kontribusi mangrove diserahkan untuk pertama kali setelah adanya pembentukan Komite Pengawasan Wisata Mangrove yang diusulkan oleh PT Bintan Resort Cakrawala (BRC).
“Beberapa kali saya bertemu dengan Machsun Asfari, Sekretaris Komite Pengawasan Mangrove. Ia menyampaikan persoalan tour mangrove hingga muncul gagasan membentuk komite,” jelasnya.
Hakim yang memimpin sidang, Boy Syailendra, kemudian menanyakan inisiatif pembentukan komite tersebut. Herika menjawab bahwa hal itu bermula dari undangan PT BRC terkait penertiban tour mangrove dan rencana distribusi dana kontribusi ke wilayah mangrove.
“Operator wisata mangrove saat itu dikatakan menyambut baik dan menyetujui pemberian dana kontribusi,” katanya.
Herika mengaku tidak mengetahui asal-usul SK Pembentukan Komite Pengawas Tour Mangrove, dan baru mengetahui keberadaannya di akhir tahun 2017. “Saya ingat terakhir bertemu di Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Kemudian, terdakwa Sri Heny juga mengaku menerima sekitar Rp100 juta, berbeda dari dakwaan jaksa yang menyebutkan Rp460 juta. Dana itu, kata dia, digunakan untuk semenisasi, pembuatan portal dan taman, renovasi musala, serta kegiatan sosial seperti peringatan hari kemerdekaan dan family gathering.
“Tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana itu dipakai untuk operasional komite dan keperluan masyarakat mendesak. Tidak ada SPJ karena sifatnya operasional,” jelasnya.
“Uang itu bukan untuk pribadi, tapi untuk masyarakat. Ini kekhilafan kami hingga membawa keterpurukan,” tambahnya.
Sementara, terdakwa Julpri Ardani, menyatakan menerima sekitar Rp60 juta, yang disalurkan ke lurah dan kepala desa. Dana yangh diserahkan dari PTY BRC itu digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Saya menyesal. Kalau sejak awal diminta SPJ, pasti kami buatkan,” ucapnya.
Mazlan menyatakan menerima dana sekitar Rp50 juta. Dana diserahkan langsung oleh pihak keuangan PT BRC tanpa penjelasan rinci, hanya disebutkan untuk operasional komite. Tidak ada SPJ karena tidak ada arahan atau perintah untuk membuatnya.
“Saya merasa bersalah dan menyesal karena berdampak hukum. Hanya karena hal ini, kami duduk di kursi pesakitan,” katanya.
Dana digunakan untuk kegiatan non-anggaran desa, seperti pembelian 50 paket sembako untuk lansia, membantu anak desa ikut lomba, dan mendukung ibu-ibu yang tampil dalam lomba kompang tingkat provinsi.
“Menurut kami, dana itu sah karena ada SK dan tidak ada permintaan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Herman Junaidi mengaku menerima dana sekitar Rp75 juta dari Machsun, yang dipakai untuk kegiatan sosial di Desa Sebong Lagoi, seperti pembagian sembako lansia, door prize, kegiatan PKK ibu-ibu, dan pembukaan lahan cross.
“Saya sangat menyesal karena hal ini berdampak hukum pada saya. Mohon keringanan hukuman karena saya memiliki anak,” ujarnya.
La Anip menyatakan menerima dana sekitar Rp85 juta, meski dalam dakwaan disebutkan Rp165 juta. Dana digunakan untuk pembelian sembako, menggaji tenaga untuk mengatasi banjir, dan operasional sebagai bagian dari komite. Ia menyebut masyarakat desa mengetahui adanya dana ini.
Khairuddin mengaku menerima Rp89 juta. Dana tersebut langsung diserahkan ke LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) untuk dikelola.
“Dana dikelola LPM, dan ada laporan bulanan dalam forum rutin,” katanya.
Mazlan, La Anip, dan Khairuddin menambahkan bahwa selama ini tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan pengelolaan dana kontribusi mangrove.
Usai mendengar keterangan para terdakwa, Hakim Boy menunda sidang hingga Kamis 22 Mei 2025 untuk agenda pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketujuh terdakwa dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ism)
Editor: Brp





