Medianesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (29/2).
Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
6 orang PPLN dijerat dengan Pasal 544 Jo Pasal 545 tentang Penambahan atau Pengurangan DPT serta Pemalsuan Data DPT.
Sementara, satu orang lainnya memalsukan data dan daftar pemilih.
“Dugaan tindak pidana pemilu ini terjadi kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang,” jelasnya.





