596 PPPK Tahap II di Kabupaten Bintan Resmi Terima SK

PPPK Kabupaten Bintan
Sebanyak 596 PPPK Pemerintah Kabupaten Bintan tahap II resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu, 15 Oktober 2025. Foto: Diskominfo Bintan

Medianesia.id, Bintan – Penantian panjang ratusan tenaga honorer di Kabupaten Bintan akhirnya berakhir bahagia. Sebanyak 596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Para PPPK tersebut merupakan hasil seleksi formasi tahun 2024. Sebelumnya, pada tahap I, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah melantik 1.146 PPPK pada Juni 2025 lalu.

Pelantikan tahap II ini diikuti 549 orang secara langsung di Aula Bandar Seri Bentan, 45 orang secara virtual dari Kecamatan Tambelan, dan 2 orang dari Rumah Singgah Jakarta.

Suasana khidmat terasa sejak awal prosesi, menandai babak baru dalam perjalanan karier para abdi negara tersebut.

Baca juga: Kogabwilhan I Sulap 12 Hektare Lahan Moco Jadi Lahan Pertanian

Dalam sambutannya, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa bagi masyarakat Bintan.

“Hari ini menjadi jawaban dari doa orang tua, keluarga, dan harapan pribadi yang sudah lama dinantikan. Ini bukan akhir, melainkan titik awal dari perjalanan panjang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Roby di hadapan ratusan pegawai baru.

Roby menegaskan, status baru sebagai ASN bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan loyalitas, profesionalitas, dan integritas tinggi.

Oleh karean itu, ia meminta seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kapasitas diri, disiplin dalam bekerja, dan berkomitmen menjalankan tanggung jawab sesuai masa perjanjian kerja.

Baca juga: WNA Malaysia Nekat Selundupkan Sabu di Kemaluan, Dibekuk di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

“Lanjutkan pengabdian dengan semangat, bekerja cerdas, dan berangkat dari hati. Kita ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” tegasnya.

Roby juga mengingatkan agar para ASN baru menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman utama dalam bekerja, serta menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.

Sebelum pelantikan, seluruh PPPK tahap II terlebih dahulu mengikuti pembekalan khusus agar memahami hak dan kewajibannya sebagai ASN, termasuk nilai-nilai dasar pelayanan publik.

Pelantikan PPPK tahap II ini sekaligus menjadi simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam penataan tenaga kerja profesional di sektor pemerintahan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait