537 Perusahaan Sawit Akan Didenda, BPKP Hitung Potensi Sanksi

537 Perusahaan Sawit Akan Didenda, BPKP Hitung Potensi Sanksi
537 Perusahaan Sawit Akan Didenda, BPKP Hitung Potensi Sanksi. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Sebanyak 537 perusahaan kelapa sawit di Indonesia terancam denda setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menghitung potensi sanksi terkait pelanggaran hak guna usaha (HGU) yang berlangsung selama delapan tahun.

“Kami telah meminta BPKP untuk menghitung potensi denda yang harus dibayarkan,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Masalah ini muncul dari perubahan peraturan di Pasal 42 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sebelum 2016, perusahaan hanya diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan atau hak atas tanah. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi mengubah frasa ‘dan/atau’ menjadi ‘dan’ pada 27 Oktober 2016, perusahaan wajib memiliki keduanya: izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.

“Sejak aturan ini diberlakukan, ada 537 perusahaan yang menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa HGU,” jelas Nusron. Ia menyebutkan bahwa situasi ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2024.

Saat ini, kasus tersebut sedang dikaji bersama Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah praktik perusahaan-perusahaan ini tergolong pelanggaran hukum.

“Pertanyaannya, apakah menanam di tanah negara jutaan hektar selama delapan tahun tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum? Dan jika ya, berapa besar denda yang pantas dikenakan? Apakah berbentuk bagi hasil, sewa, atau model lain? Semua itu sedang dihitung oleh BPKP,” tambah Nusron.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *