530 PTK Non ASN Terancam Dirumahkan, Pemprov Masih Cari Solusi

PTK non ASN
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan kebijakan merumahkan PTK Non ASN bukan merupakan keinginan Pemprov, melainkan konsekuensi dari aturan pusat yang belum memberikan kejelasan. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mencari solusi atas nasib 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN yang terancam dirumahkan mulai Desember 2025.

Kondisi ini terjadi lantaran belum jelasnya regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026, yang selama ini menjadi sumber pembayaran honor mereka.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, menegaskan kebijakan merumahkan PTK Non-ASN bukan merupakan keinginan Pemprov, melainkan konsekuensi dari aturan pusat yang belum memberikan kejelasan.

“Saya akan bahas dan minta info lengkap dengan BKD dan Disdik,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca juga: Kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Jalani Uji Kelaikan Jelang Nataru

Luki menambahkan, Pemprov Kepri saat ini tengah berupaya keras mencari metode terbaik agar PTK yang selama ini memenuhi persyaratan kerja tetap bisa memperoleh hak mereka tanpa melanggar ketentuan penggunaan anggaran.

“Kalau kita paksakan memberikan gaji yang tidak sesuai aturan, kasihan mereka kalau harus dikembalikan. Itu yang kita hindari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan sebanyak 530 PTK Non ASN sementara masih ditopang pembayarannya melalui dana BOS hingga akhir Desember 2025. Namun, pembiayaan tersebut sangat bergantung pada Juknis BOS 2026.

“Kalau aturannya sama seperti 2025, masih bisa dibayarkan. Dalam juknis 2025, 20 persen dari total dana BOS boleh digunakan untuk honor tenaga Non-ASN,” ujar Andi.

Baca juga: Ratusan PTK Non-ASN Pemprov Kepri Terancam Dirumahkan Desember Ini

Jika aturan BOS 2026 berubah, maka merumahkan ratusan honorer tersebut tidak bisa dihindari.

Sambil menunggu kejelasan regulasi dari pusat, Disdik Kepri menawarkan solusi sementara, mulai dari penugasan melalui komite sekolah hingga opsi bagi para PTK mencari pekerjaan lain.

“Mau tidak mau kami serahkan ke komite, atau para PTK bisa mencari pekerjaan lain sambil menunggu formasi CPNS baru,” ujarnya.

Pemprov Kepri memastikan akan segera mengumumkan langkah lanjutan setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait