50 Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

50 Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih dalam Retreat yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Minggu, 27 Oktober 2024. Foto: BMPI Setpres

Medianesia.id, Jakarta – Sebanyak 50 menteri dan wakil menteri (wamen) belu, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan dari total 109 menteri dan wamen di Kabinet Merah Putih, baru 59 orang yang menyerahkan LHKPN.

“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang,” kata , Jumat (15/11).

Lebih lanjut ia menerangkan, dari 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, 2 orang sudah melaporkan LHKPN mereka. kemudian, dari 7 Penasihat Khusus, 4 orang sudah memenuhi kewajiban ini, sementara 1 Staf Khusus belum melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik.

Dengan demikian, menteri, wamen, dan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” tegas Pahala.

KPK juga berkomitmen untuk menginformasikan kepada publik mengenai pejabat yang sudah dan yang belum melaporkan LHKPN. (*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *