5 Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Ditangkap di Batam Center

penyelundupan pakaian bekas
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Singapura pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Polda Kepri

Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Singapura. Penindakan dilakukan pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemasukan pakaian bekas di Pelabuhan Batam Center.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa penjualan yang seluruh isinya berupa pakaian bekas. Barang-barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan di pasar lokal.

Baca juga: Cuaca Kepri 10 Desember 2025: Berawan dengan Potensi Hujan

“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri dengan cara menyembunyikannya dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jaringan pemasok barang bekas ilegal tersebut.

Dirreskrimsus menegaskan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 2–8 tahun penjara serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan modus penyelundupan pakaian bekas kini banyak dilakukan melalui jalur barang bawaan penumpang atau personal shopper, sehingga kerap lolos dari pemeriksaan awal.

Baca juga: Warga Keluhkan Lambannya Penerbitan STNK di Samsat Tanjungpinang

“Barang-barang ilegal yang diamankan dalam kasus ini adalah pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri melalui barang penumpang. Sejak Januari tahun ini, kami sudah melakukan 140 penindakan dengan total 682 koli barang,” kata Zaky.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dua lapis. Di hulu, melalui pemeriksaan di pelabuhan menggunakan manajemen risiko, sementara di hilir, melalui kolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengidentifikasi modus-modus baru yang sulit terdeteksi petugas di lapangan.

“Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya agar sektor UMKM dalam negeri tetap terlindungi,” tutup Zaky.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor (penyelundupan) pakaian bekas karena dinilai merugikan industri garmen dan UMKM dalam negeri.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait