Medianeaia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejagung kembali lakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidanan korupsi di PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, saksi yang dimintai keterangan yakni M selaku Nominee Tersangka B dan
DA selaku Direktur Treasure Fund Investama, diperiksa terkait transaksi saham SUGI Tersangka ESS.
Kemudian, penyidik juga periksa Tiga orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.
IBN selaku Direktur Keuangan dan Umum PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.
Kemudian, EP selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa untuk menerangkan terkait posisi investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen saat ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum dari Dua dugaan korupsi yang saat ini tengah diperiksa penyidik” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (yuli





