480 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

480 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Foto: Google Earth

Medianesia.id, Tanjungpinang – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang optimistis ratusan narapidana akan mendapat keringanan hukuman (remisi) pada perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI mendatang.

Kepala Lapas, Maman Herwaman, mengungkapkan dari total 542 warga binaan, sebanyak 480 orang telah diusulkan untuk menerima remisi umum (RU).

“Kami berharap usulan ini disetujui sehingga para narapidana dapat merasakan semangat kemerdekaan,” ujarnya, kemarin.

Ia merincikan, sebanyak 473 narapidana diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan. Kemudian, tujuh narapidana diusulkan mendapatkan bebas bersyarat.

Maman menjelaskan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan remisi. Sebanyak 62 orang tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan. Di antarnya, 13 narapidana tercatat memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Lalu, ebanyak 11 narapidana pidana beraat seperti dijatuhi hukuman seumur hidup dan 5 orang lainnya hukuman mati. Kemudian, lurungan pengganti denda sebanyak 33 narapidana.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” tambah Maman.

Penyerahan remisi secara simbolis rencananya akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang di Lapas Tanjungpinang. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *