Medianesia.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menata ulang estetika kota melalui penertiban reklame ilegal atau tidak sesuai aturan.
Sejak 27 Mei hingga 19 Juni 2025, sebanyak 457 reklame dari berbagai ukuran telah dibongkar oleh tim gabungan.
Sisa material hasil pembongkaran saat ini disimpan di Gedung Bersama Pemko Batam, Jalan Raja Isa, Batam Center.
Pemkot memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 bagi pemilik untuk mengambil kembali material reklame mereka.
“Jika hingga 1 Juli sisa bongkaran tidak diambil, maka akan dianggap sebagai milik Pemerintah dan akan dilelang,” tegas Sekda Kota Batam, Jefridin, Jumat (20/6/2025) kemarin.
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait banyaknya reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban dimulai dari wilayah Kecamatan Batam Kota dan akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Lubuk Baja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, dan Nongsa.
Penertiban selanjutnya juga akan melibatkan Tim Datun Kejari Batam untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.
“Penertiban ini menyasar reklame yang melanggar, baik dari sisi izin maupun posisi penempatan,” ujarnya.
Dalam rapat evaluasi, disampaikan pula apresiasi dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam penertiban.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim. Kami harap penataan ini juga berdampak pada peningkatan pajak daerah, khususnya pajak reklame,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya perizinan yang tertib dan transparan. Saat ini, proses perizinan reklame diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, yang saat ini sedang direvisi agar lebih adaptif dan efisien.
Pengajuan izin reklame dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peninjauan juga mencakup status lahan, apakah milik BP Batam atau Pemko Batam.
“DPMPTSP juga akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar pengurusan izin reklame ke depan lebih jelas dan tertib,” pungkas pejabat Pemko Batam itu.(*)
Editor: Brp





