42 Karhutla Terjadi Sepanjang Januari di Tanjungpinang, Mayoritas Akibat Bakar Sampah

karhutla tanjungpinang
Petugas pemadam kebakaran sedang berupaya memadamkan karhutla di kawasan Jalan WR Supratman, Tanjungpinang, belum lama ini. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang mencatat sedikitnya 42 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sepanjang Januari 2026.

Mayoritas kebakaran dipicu kelalaian warga yang membakar sampah, diperparah kondisi cuaca panas dan angin kencang.

Selain karhutla, kebakaran juga melanda tiga bangunan, sehingga total terdapat 45 kejadian kebakaran selama periode 1–31 Januari 2026.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Standar Pelayanan Publik 2026

“Total ada 45 kasus. Rinciannya 42 karhutla dan 3 kebakaran bangunan,” kata Kasi Pemadam Kebakaran DPKP Tanjungpinang, Derry Ambari, Selasa, 3 Februari 2026.

Derry menyebut, sepanjang Januari sedikitnya 35 hektare lahan di wilayah Tanjungpinang hangus terbakar.

Kasus kebakaran paling banyak terjadi di kawasan Dompak dan Senggarang, wilayah yang didominasi semak belukar dan lahan kosong.

Baca juga: Krisis Air Bersih di Pulau Bintan, DPRD Kepri Desak PDAM Cari Sumber Air Baru

“Sebagian besar dipicu pembakaran sampah oleh warga. Api kemudian cepat meluas karena cuaca panas dan angin kencang,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembakaran sampah di lahan terbuka menjadi faktor dominan terjadinya kebakaran, meskipun sudah berulang kali diimbau.

Dalam proses pemadaman, petugas kerap menghadapi kendala serius, mulai dari akses lokasi yang sulit dijangkau armada, hingga minimnya sumber air di sekitar titik kebakaran.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Tanjungpinang Nyaris Rambat Rumah Warga

“Untuk satu titik kebakaran, proses pemadaman bisa memakan waktu 5 sampai 6 jam, bahkan hingga setengah hari, untuk memastikan api benar-benar padam,” ujar Derry.

Saat ini, DPKP Tanjungpinang menyiagakan lima unit armada pemadam, dengan dukungan suplai air dari BPBD Provinsi dan Kota Tanjungpinang, guna merespons laporan warga secara cepat.

Pembakar Sampah Diamankan Polisi

Kasus karhutla akibat kelalaian warga juga berujung pada penindakan aparat kepolisian. Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria yang membakar sampah hingga memicu kebakaran lahan di Jalan WR Supratman Km 9.

Baca juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syaputra, mengatakan pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami minta yang bersangkutan membuat pernyataan. Ini peringatan agar tidak terulang, karena dampaknya sangat luas,” tegasnya.

Baca juga: Waspada! Angin Kencang Picu Gelombang Tinggi dan Risiko Kebakaran di Kepri

Ia mengingatkan, pembakaran sampah di area rawan terbakar berpotensi menimbulkan ancaman hukum, apalagi jika menyebabkan kerugian lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jika api tidak terkendali, kebakaran bisa meluas. Kami terus berkoordinasi dengan Damkar untuk penanganan,” tambahnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait