Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejagung kembali memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Selasa (30/11)
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
WR selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Sukabumi
AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang dan AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Sukabumi,
DCW selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Cirebon.
“Ke Empat saksi diperiksa guna berikan keterangan untuk tersangka Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain perkara tersebut, lanjut Leonard, Penyidik juga periksa 1 orang saksi dalam perkara PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
“Kalau untuk perkara Asabri penyidik periksa 1 orang saksi yakni RMOYND yang mana yang bersangkutan merupakan direktur PT Asabri” tambahnya.
Pemeriksaan para saksi dalam Dua perkara tersebut untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidik tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat i dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. (yuli)





