Ia menambahkan, meski sudah menerapkan sistem tilang elektronik, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga masih memberlakukan sistem tilang manual.
Namun demikian, tilang manual diberlakukan jika petugas menilai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, untuk pelanggaran ringan, maka pihaknya mengedepankan teguran.
“Dengan harapan pengendara yang melanggar (lalu lintas) sadar dan tidak mengulanginya,” demikian Syaiful. (Ism)
Editor : Brp





