Medianesia.id, Tanjungpinang– Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tanjungpinang telah mendeteksi sekitar 30 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, Kamis (14/12).
Selanjutnya, para pengendara yang terdeteksi ETLE tersebut akan dikirimi surat tilang sesuai dengan alamat yang terdaftar.
“Sekitar 30-an pengendaran baik roda 2 dan 4 yang ditilang elektronik. Surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar,” katanya.
Setelah menerima surat tilang, Syaiful melanjutkan, warga harus mendatangi Posko Gakkum ETLE Sat Lantas Polresta Tanjungpinang untuk memproses denda hukuman tilang tersebut. Sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan saat berkendara.
“Pembayaran dendanya dengan sistem elektronik via BriVa-BRI,” jelas Syaiful.





