Medianesia.id, Tanjungpinang – Tiga personel Polresta Tanjungpinang dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Dari 3 personel polisi yang dipecat tersebut, 2 diantaranya akibat terjerat kasus narkoba.
Sedangkan, 1 personel lagi akibat kasus desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Adapun ketiganya yakni, Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menuturkan ketiga anggota polisi yang dipecat tersebut saat ini sedang menjalani kurungan penjara akibat kesalahannya.
“Mereka sedang diproses secara hukum. Dua orang yang terjerat narkoba sedang menjalani masa kurungan,” sebutnya usai memimpin apel PTDH di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8).





