Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah pelayaran UPP Tanjung Uban.
Para tersangka adalah RP selaku direktur perusahaan, IS yang menjabat Kepala UPP Tanjung Uban periode 2021–2023, serta M yang pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Kepala Seksi Lalu Lintas UPP Tanjung Uban. Satu tersangka lainnya belum diungkapkan identitas lengkapnya.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 22 saksi dan menyita 554 dokumen sebagai barang bukti.
“Keempat tersangka sudah kami titipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara aktif di Kementerian Perhubungan.
“Dari Empat tersangka, ketiga pelaku merupakan ASN yang saat ini masih aktif bekerja di Kementrian Perhubungan (Kememhub),” ungkapnya.
Modus korupsi yang dilakukan adalah memberi izin kapal RIG Setia bersandar di Pelabuhan Lobam pada 2023 serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP.
“Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini kami juga menelusuri aliran dana untuk memastikan penggunaannya,” tambah Rusmin.(*)
Editor: Brp





