“Banyak orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit, sehingga terjadi penumpukan siswa di sekolah tersebut,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pada PPDB 2024/2025, Disdik Kepri menerapkan aturan satuan pendidikan (sekolah) tidak boleh menampung peserta didik baru melebihi daya tampung yang ada.
Oleh karena itu, Agung mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan anak-anaknya masuk ke sekolah negeri apabila daya tampung sudah penuh. Mereka dapat mempertimbangkan sekolah-sekolah swasta yang berkualitas.
“Bagi orangtua mampu, bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah swasta. Di sisi lain, satuan pendidikan swasta juga harus giat meningkatkan mutu pendidikan supaya menarik minat orangtua mendaftarkan anak-anak mereka,” kata Agung.
Pendaftaran PPDB SMA sederajat di Kepri akan dimulai bulan Juni 2024. Jalur PPDB masih terdiri atas zonasi, prestasi, asimilasi, dan mutasi atau perpindahan. (Ism)
Editor: Brp





