254 Narapidana di Kepri Terima Remisi Khusus Natal 2024

254 Narapidana di Kepri Terima Remisi Khusus Natal 2024
Ilustrasi. Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 254 narapidana (napi) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 adalah napi dewasa dan 9 lainnya merupakan napi anak. Mereka menerima remisi khusus I berupa potongan masa hukuman penjara, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” ujar Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian.

Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku positif napi dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Remisi Natal diberikan kepada napi dan Anak Binaan beragama Nasrani yang berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register pelanggaran disiplin, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas, atau Rutan,” jelasnya.

Berikut rincian jumlah penerima remisi di beberapa Rutan dan Lapas di Kepri, yaitu:
• Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 20 orang
• Lapas Kelas IIA Batam: 88 orang
• Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 22 orang
• Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam: 9 orang
• Lapas Perempuan Kelas IIB Batam: 14 orang
• Lapas Kelas III Dabo Singkep: 3 orang
• Rutan Kelas I Tanjungpinang: 10 orang
• Rutan Kelas IIA Batam: 72 orang
• Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 16 orang. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *