252 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Natal, 3 Diantaranya Bebas

83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Waisak
Ilustrasi. Lapas Narkotika Tanjungpinang. Foto : Dok. Kanwil Kemenkumham Kepri

“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari potongan hukuman pendajar 15 hari hingga 2 bulan,” sebutnya.

I. Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 249 orang Narapidana, terdiri dari :

  1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang.
  2. Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 90 orang.
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang.
  4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 11 orang.
  5. LPP Kelas IIB Batam sebanyak 8 orang.
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang.
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 17 orang.
  8. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 65 orang.
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 16 orang.

II. Remisi Khusus II (langsung bebas) berjumlah : 3 orang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Ism)

*Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepri

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *