“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari potongan hukuman pendajar 15 hari hingga 2 bulan,” sebutnya.
I. Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 249 orang Narapidana, terdiri dari :
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 21 orang.
- Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 90 orang.
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang.
- LPKA Kelas II Batam sebanyak 11 orang.
- LPP Kelas IIB Batam sebanyak 8 orang.
- Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang.
- Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 17 orang.
- Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 65 orang.
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 16 orang.
II. Remisi Khusus II (langsung bebas) berjumlah : 3 orang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Ism)
*Sumber: Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepri
Editor : Brp





