Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 252 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus hari raya Natal 2023.
Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut, tiga diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut remisi itu diberikan kepada narapidana dan sembilan anak binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif,” katanya, Selasa (19/12).
Selain itu, ia melanjutkan, mereka juga berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Kemudian, telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.





