Medianesia.id, Batam – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 22 komoditas hasil pertambangan sebagai mineral strategis melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024.
Keputusan yang diteken pada 1 April 2024 ini memasukkan komoditas nikel dan timah sebagai mineral strategis, dengan tujuan untuk optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.
“Penetapan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan industri strategis dan pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif baru-baru ini.
Mineral strategis memiliki nilai krusial sebagai bahan baku dalam berbagai industri vital, seperti:
- Industri kesehatan: farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan
- Industri kendaraan listrik: baterai dan komponen kendaraan
- Industri energi: panel surya dan baterai
- Industri pertahanan: logam dasar dan bahan galian bukan logam
- Industri elektronika dan telematika/ICT: komponen elektronik
- Industri lainnya: bahan baku industri, jasa industri, dan lain sebagainya
Kepmen ESDM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Pemerintah untuk acuan dalam pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral.
Selanjutnya para investor pun mendapat kepastian hukum dan pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha dalam pengusahaan mineral.
Berikut daftar 22 Komoditas Tambang:
- Aluminium (Bauksit)
- Antimoni
- Besi (Bijih Besi, Pasir Besi)
- Emas
- Fosfor (Fosfat)
- Galena
- Kobalt
- Kromium (Kromit)
- Logam Tanah Jarang
- Magnesium
- Mangan
- Molibdenum
- Nikel
- Perak
- Platinum (Platina)
- Seng
- Silika (Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa)
- Tembaga
- Timah
- Titanium
- Vanadium
- Zirkonium (Zirkon
Penetapan 22 komoditas mineral strategis merupakan langkah penting untuk mendorong hilirisasi mineral di Indonesia, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memaksimalkan nilai tambah bagi negara dan rakyat.(*/Brp)
Editor: Brp





