22 BUMN yang Ditangani PT PPA: 8 Dibubarkan, 4 Masih Bisa Diselamatkan

22 BUMN yang Ditangani PT PPA: 8 Dibubarkan, 4 Masih Bisa Diselamatkan
22 BUMN yang Ditangani PT PPA: 8 Dibubarkan, 4 Masih Bisa Diselamatkan. Foto: Ilustrasi dok Kementerian BUMN.

Medianesia.id, Batam – Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, memaparkan kondisi 22 BUMN yang saat ini berada di bawah penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Menurut Yadi, dari 22 BUMN tersebut, delapan BUMN telah diputuskan untuk dibubarkan, empat BUMN masih memiliki peluang untuk diselamatkan.

Empat BUMN lainnya memerlukan penanganan lebih lanjut, dan enam BUMN lainnya masuk dalam kategori potensi operasi minimum.

Yadi menjelaskan bahwa BUMN yang masuk dalam kategori potensi operasi minimum kemungkinan besar akan diberhentikan melalui likuidasi atau pembubaran.

“BUMN yang berpotensi minimum operation kemungkinan besar akan distop, baik melalui likuidasi maupun pembubaran. Pada dasarnya, ujungnya ke arah sana,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (24/6/2024).

Ia menambahkan bahwa ada beberapa BUMN yang masih memiliki peluang 50-50 untuk diselamatkan, seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd.

Berikut adalah enam BUMN yang masuk dalam kategori potensi operasi minimum: PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Di sisi lain, empat BUMN yang sedang menjalani proses penyehatan dan restrukturisasi oleh PT PPA memiliki peluang untuk diselamatkan.

Keempat BUMN tersebut adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Rencananya, keempat BUMN ini akan dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).

Yadi menambahkan jika dilihat secara gamblang, dari 21 BUMN plus satu anak usaha yang dititipkan pengelolaannya, yang memiliki peluang selamat hanya empat.

Salah satu BUMN yang berpeluang selamat adalah PT Boma Bisma Indra (Persero).

Yadi menjelaskan bahwa perusahaan ini mendapat dorongan dari kebijakan larangan terbatas yang diterapkan oleh Kementerian Perindustrian.

“Manufaktur dalam negeri mendapatkan kembali permintaannya berkat larangan terbatas dari Kementerian Perindustrian, yang membuat industri ini tidak kalah dari produk impor,” ujarnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *