2 Pria di Anambas Aniaya Anak di Bawah Umur, Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pria di Anambas Aniaya Anak di Bawah Umur, Terancam 5 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria berinisial RA dan DN atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Polres Anambas

Medianesia.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria berinisial RA dan DN atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DV.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, dan kedua pelaku diamankan, Kamis, 12 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, menyampaikan pelaku RA dan DN merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap DV, anak di bawah umur,” jelas IPTU Alfajri.

Kejadian bermula ketika korban DV diduga mengambil besi di bengkel milik DN. Saat itu, DV bersama anak dari pelaku RA.

Ketika pelaku DN menanyakan hal tersebut, korban dan anak pelaku RA awalnya sama-sama tidak mengaku. Namun setelah didesak, anak RA mengakui bahwa mereka mengambil besi bersama.

“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, pelaku RA langsung menampar pipi kiri korban DV hingga terjatuh. Bukannya mencegah, pelaku DN justru ikut menampar dan meninju korban di bagian telinga,” ujar Kasatreskrim.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak dan memar di bagian pipi dan telinga, serta masih merasakan nyeri.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut segera melapor ke Polres Kepulauan Anambas. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kepada penyidik, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP,” terang IPTU Alfajri.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait