“Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan, kaki, serta menggunakan kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit,” katanya, Sabtu (16/9).
Saat ini, Kasat Reskrim melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif terjadinya pengeroyokan tersebut.
“Kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,” katanya. (Ism)
Editor : Brp





