Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Peralatan Kilometer 7, Tanjungpinang, Senin (11/9) lalu.
Kedua pelaku tersebut merupakan pria berinisial MI (24) dan HN (21).
Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku itu menyebabkan luka serius terhadap korban.
Korban pria berinisia DN (32) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebab mengalami kondisi tangan kanan patah, benjolan pada bagian belakang kepala, dan pipi bagian atas robek.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, mengungkapkan saat ini kedua pelaku sudah menjalani diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum.
Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah kayu berukuran 1,5 meter, 1 buah celurit.





