Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim gabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Balai Pengawasan Tata Niaga (BPTN) Medan menyegel dua gudang yang diduga menyimpan ratusan ban ilegal di Tanjungpinang dan Bintan, Kamis (21/9).
Kedua gudang tersebut terletak di kawasan Toapaya Batu 18, Bintan dan Jalan Hang Kasturi Batu 10 Tanjungpinang
Kepala BPTN Medan Andri, menyampaikan, kedua gudang tersebut menyimpan ratusan ban jenis truk dan bus tanpa dokumen lengkap.
“Di Tanjungpinang ada 246 ban. Di Bintan ada 417 ban,” ungkapnya.
Menurutnya, saat disidak pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Saat ini, pihaknya telah menyegel ratusan ban truk dan bus guna penyelidikan lebih lanjut. Penyegelan dilakukan agar barang bukti tidak berpindah tempat dari dua gudang tersebut.





