2 Gudang Berisi Ban Truk dan Bus Ilegal di Tanjungpinang-Bintan Disegel

2 Gudang Berisi Ban Truk dan Bus Ilegal di Tanjungpinang-Bintan Disegel
Salah satu gudang di Tanjungpinang yang menyimpan ratusan ban ilegal disegel. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim gabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Balai Pengawasan Tata Niaga (BPTN) Medan menyegel dua gudang yang diduga menyimpan ratusan ban ilegal di Tanjungpinang dan Bintan, Kamis (21/9).

Kedua gudang tersebut terletak di kawasan Toapaya Batu 18, Bintan dan Jalan Hang Kasturi Batu 10 Tanjungpinang

Kepala BPTN Medan Andri, menyampaikan, kedua gudang tersebut menyimpan ratusan ban jenis truk dan bus tanpa dokumen lengkap.

“Di Tanjungpinang ada 246 ban. Di Bintan ada 417 ban,” ungkapnya.

Menurutnya, saat disidak pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Saat ini, pihaknya telah menyegel ratusan ban truk dan bus guna penyelidikan lebih lanjut. Penyegelan dilakukan agar barang bukti tidak berpindah tempat dari dua gudang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *