Medianesia.id, Tanjungpinang – Kebahagiaan Idul Fitri tahun ini turut dirasakan oleh 2.942 narapidana di Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima remisi khusus.
13 dari mereka bahkan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Kasubag Humas Kemenkunham Kepri, Harry Maivi, menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” kata Harry.
Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.





