Hal itu akan menjadi dasar pertimbangan jika memang terdapat bukti kuat dan urgensi untuk melakukan PSU di TPS yang bersangkutan.
“Mekanismenya harus berdasarkan rekomendasi Panwascam yang memiliki kewenangan di wilayah TPS yang berpotensi PSU,” papar Hasyim.
Penemuan potensi ini menjadi catatan penting bagi KPU dan Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Upaya verifikasi dan investigasi terkait temuan ini perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari potensi kecurangan dan manipulasi suara. (Ism)
Editor : Brp





